Masalah Formasi PNS
KONSULTASI MASALAH FORMASI
Tue May 31, 2005 02:57:16
Iis Siswanda
NIP : 080067033
Alamat : Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan
Telepon : 7815785
Email : Isis_djbun @ Yahoo.com.S9
Unit Kerja / Instansi : Ditjen Perkebunan/Deptan
Bagi suami/istri yang kedua PNS, apabila PNS tertanggung meninggal dua sebelum pensiun, apakah janda/duda tersebut mendapat pensiaun ?.
Kalau memang dapat/tidak dasar hukumnya apa?
****** Jawaban Web Redaksi ******
1.Hak atas pensiun janda/duda diberikan apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia,maka isteri (isteri-isteri)nya untuk pegawai negeri pria,atau suaminya untuk pegawai negeri wanita,yang sebelumnya telah terdaftar pada BKN (dulu Kantor Urusan Pegawai,berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda (Pasal 16 UU.11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai).
(Jusak)
Mon May 30, 2005 01:04:57
dyastasita wb
NIP : 190000366
Alamat : Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat
Telepon : 57897464
Email : dyampr@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : Setjen MPR
Mohon informasi, tentang peraturan yang mengatur cuti untuk pejabat negara, khususnya bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mencalonkan diri pada PILKADA.
Apakah ada aturan kongkrit ttg permasalahan tersebut?
Demikian, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
****** Jawaban Web Redaksi ******
1.Cuti yang diatur dalam PP No.24 Tahun 1976 adalah cuti untuk PNS, sedangkan untuk PNS yang menjadi pejabat negara seperti kepala LPND diatur tersendiri.
2.Mengenai cuti anggota DPD yang akan mengikuti Pilkada tidak diatur dalam ketentuan cuti PNS.
(Jusak)
Sun May 29, 2005 11:56:27
sulaiman SP
NIP : -
Alamat : jln tongkol no 30 Kp. laksana Banda Aceh
Telepon : 08126909240
Email : nyak_m4n@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : pemerintah
mohon formasi jurusan ilmu tanah dibuka pada CPNS tahun 2005.
****** Jawaban Web Redaksi ******
1.Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisa kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan.
(Lampiran I Keputusan Kepala BKN No.09 Tahun 2001 tanggal 17 April 2001 tentang ketentuan pelaksanaan PP.No.97 Tahun 2000 tentang formasi PNS)
2.oleh sebab itu formasi ilmu tanah agar dibuka untuk tahun 2005 seperti yang saudara sampaikan, merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhannya.
(Jusak)
Sun May 29, 2005 00:01:10
FAISAL
NIP : 390018153
Alamat : BANDA ACEH
Telepon : 08126906008
Email : faisal270769@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : PEMDA NAD
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
TOLONG INFORMASI SYARAT-SYARAT TENTANG CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA SERTA PERMOHONANNYA DIAJUKAN/DIALAMATKA N KEPADA SIAPA
TERIMAKASIH
****** Jawaban Web Redaksi ******
1. Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN) diatur dalam pasal 26 bagian ketujuh PP.No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
2.Syarat-syaratnya.
a.PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus,karena alasan-alasan pribadiyang penting dan mendesak,umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri,dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 tahun.Jangka waktu tsb dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. b.PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. c.CLTN bukan hak,oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat ybw memberikan cuti,satu dan lain hal tergantung atas pertimbangan pejabat ybs yang didasarkan untuk kepentingan dinas.
d.CLTN hanya dapat diberikan dengan SK pejabat ybw memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
e.Untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN, maka pejabat ybw memberikan cuti mengajukan permintaan persetujuan dan dibuat dalam rangkap 4 yaitu untuk :
- Instansi ybs;
- Kepala KPKN/Kepala Kas Daerah ybs;
- Deputi INKA BKN;
- Deputi KINDANG BKN.
(Jusak)
Fri May 27, 2005 23:00:44
Ruslam
NIP : 131528638
Alamat : Soroako, Luwu Timur, Sul Sel
Telepon : 0475321089
Email : ruslam@yps-srk.sch.id
Unit Kerja / Instansi : swasta
Bagaimana pertanyaa saya minggu lalu? apa sudah ada solusinya? tolong dijawab langsung melalui E-mail saya di atas. Terima kasih banyak atas bantuannya.
****** Jawaban Web Redaksi ******
Pertanyaan Saudara sudah dijawab, dan agar semua syarat yang diminta untuk segera dilengkapi dan disampaikan ke BKN Jakarta.
(Jusak)
Fri May 27, 2005 22:17:53
ENDRI, SH
NIP : 410012061
Alamat : Jl. Trikora no. 3 Lubuk Sikaping, Pasaman Sumbar
Telepon : 081363456329
Email : en_psm@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : Pemerintah
1.Apakah boleh pejabat fungsional seperti tenaga pengajar (guru) dimutasikan pada jabatan Struktural yang bukan dilingkungan Dinas Pendididikan dan Pengajaran. Jika boleh atau tidak peraturan mana yang mengatur untuk membolehkan atau melarang.
2. Dalam peraturan kepegawaian seseorang dapat dimutasikan antara 2 tahun s/d 5 tahun, tetapi di daerah kami ada aparatur yang dimutasikan kurang dari satu tahun. Bagaimana tanggapan BKN tentang hal ini.
3. Kenapa tidak ada penegasan oleh BKN agar setiap Pemerintah Daerah membuat standar kompetensi jabatan ?
****** Jawaban Web Redaksi ******
1. Untuk kepentingan dinas dan atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, guru dapat diangkat dalam jabatan lain.sepanjang penempatan tersebut ada hubungannya dengan tugas dan fungsi pendidikan (Pasal 24 Bab XI Ketentuan lain-lain Keputusan MENPAN No.84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya).
2.Mutasi PNS dilingkungan instansi adalah kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian setiap instansi yang maksudnya menambah wawasan,penyegaran kepada setiap PNS.
3.Standar kompetensi jabatan merupakan salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan struktural yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN No.13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP.No.100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural jo.PP.No.13 Tahun 2002.
Kompetensi jabatan ini adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan,ketramp ilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
(Jusak)
Thu May 26, 2005 04:21:37
Dian Prameswari
NIP : -
Alamat : Jakarta
Telepon : -
Email : -
Unit Kerja / Instansi : swasta
Seorang yang akan diangkat menjadi PNS harus melalui CPNS dahulu. Pada saat CPNS maka hak (gaji) hanya dibayar sebesar 80 %, sedangkan 20 % ditahan. Yang menjadi pertanyaan :
Apakah setelah CPNS diangkat menjadi PNS penuh, gaji yang 20 % selama masa CPNS akan dibayar atau hangus.
Peraturan yang mana yang membahas / menjadi dasar hukum mengenai masalah ini.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat saya,
Dian
****** Jawaban Redaksi Web BKN *****
Hak atas gaji bagi CPNS adalah 80 %dari gaji pokok PNS, dan mulai berlaku pada tanggal ybs secara nyata melaksanakan tugasnya yg dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi ybs ( Lampiran I Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP.No.11 Tahun 2002 angka romawi IV huruf c mengenai penghasilan )
Dalam romawi IV huruf d lampiran I Keputusan Kepala BKN dikatakan :
1.Masa selama menjadi CPNS merupakan
masa percobaan.Lamanya masa percobaan
adalah sekurang-kurangnya 1 tahun dan
paling lama 2 tahun (Pasal 16 ayat 4
UU No.8 Tahun 1974 Jo.UU.No.43 Tahun
1999 dan Pasal 14 ayat 1 PP.No.98 Ta
hun 2000 jo.PP.No.11 Tahun 2002)
2.Masa percobaan tsb dihitung sejak
tanggal ybs diangkat sebagai CPNS.
Dengan demikian hak atas gaji CPNS adalah 80 % (masa percobaan) dan terhitung mulai tanggal diangkat menjadi PNS hak atas gaji adalah 100 %……………… ……………….
Wed May 18, 2005 14:41:58
supratna
NIP :
Alamat : Jl. Indraprasta 120, smg
Telepon :
Email : har@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : swasta
Saudara saya(Laki-laki) PNS Guru sudah punya istri tapi sekarang punya istri simpanan bahkan sudah kumpul kebo dan konon sekarang sudah kawin ‘SIRI’ kawin dibawah tangan apa sanksinya
****** Jawaban Redaksi Web BKN *****
Pasal 4 ayat (1) PP No.10 Tahun 1983 menyebutkan bahwa PNS yg akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari pejabat.Selanjutnya dalam ayat (4) permintaan ijin dimaksud diajukan secara tertulis.
PNS yg melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) diatas,dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS jo.Pasal 15 ayat (1) PP.No,45 Tahun 1990
Wed May 18, 2005 10:38:59
Firman
NIP :
Alamat : Jl. Raya Harendong Pamarayan, Serang, Banten
Telepon : 08158340351
Email : firm4n2000@telkom.net
Unit Kerja / Instansi : swasta
saya hanya ingin tahu kalau ingin melamar PNS di daerah Serang, Banten caranya bagaimana ya ? tolong beritahu, soalnya kalau ada lowongan PNS saya tertarik.
atas kerjasamanya saya ucapkan terimaksih.
****** Jawaban Redaksi Web BKN *****
Dalam ketentuan PP.No. 98 Tahun 2000 jo. PP.No.11 Tahun 2002 dikatakan bahwa setiap kegiatan untuk mengisi formasi yg lowong harus diumumkan seluas-luasnya melalui media massa yg tersedia/atau bentuk lain yg mungkin digunakan, sehingga pengadaan PNS diketahui oleh umum.
Dalam pengumuman tsb dicantumkan antara lain :
a.jumlah dan jenis jabatan yg lowong;
b.kualifikasi pendidikan yg dibutuhkan;
c.syarat yg hrs dipenuhi setiap pelamar;
d.alamat dan tempat lamaran ditujukan;
e.batas waktu pengajuan surat lamaran;
f.Waktu dan tempat seleksi dll
Untuk itu Sdr.harus mengetahui informasi dari media massa maupun dari pemerintah daerah Serang Banten
Wed May 18, 2005 09:42:18
ACHMAD SURIADI,S.IP
NIP : 060054602
Alamat : JL. HASAN BASRI NO. KOTABARU
Telepon : (0518)21215
Email :
Unit Kerja / Instansi : KANTOR PELAYANAN PAJAK BANJARBARU
Saya memperoleh informasi bahwa batas usia pensiun yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun. Apakah informasi tersebut benar ?
****** Jawaban Redaksi Web BKN *****
Batas usia pensiun PNS masih tetap mengacu kepada PP No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 yaitu 56 tahun.
Dengan demikian informasi BUP PNS dari 56 menjadi 58 tahun tidak mengandung kebenaran
Join our newsletter to receive job vacancy via email, click here
Ikuti info lowongan kerja, lowongan karir, lowongan pekerjaan terbaru yg diupdate setiap hari. Klik banner animasi di bawah:
Langganan Info Lowongan Kerja by Email via Feedburner atau Feedblitz. Klik di sini!


tolong informasi,prosedur dan syarat penerimaan perwira karier TNI di infoemasikan di web site dan dikirim ke email saya. thnks
Comment by hendri ismet — February 28, 2007 @ 2:39 am
mohon informasi jika ada informasi tentang penyelenggaraan cpns tahun 2007 ini. terima kasih
Comment by imam — March 8, 2007 @ 9:11 am
tolong beritahu informasi tentang cpns tahun 2007. kesehatan,bidang gizi. serta tolong beritahu persyaratannya. hatur nuhuuuuuuuuun
Comment by septy — March 29, 2007 @ 1:47 pm
saya ingin usul tentang pengangatan cpns tahun 2007 ini dari kelompok GTT (guru tidak tetap) mohon dipertimbangkan tanpa melihat apakah itu sudah didatabase ato belum karena banyak dari GTT yang sudah berkerja belasan tahun namun terbentur karena belum database dikarenakan honor mereka tidak dari apbn/apbd, padahal tapi kami sama-sama bekerja untuk pemerintah?
Comment by NF. Honny, S,Sos, Ap.KOM — April 8, 2007 @ 9:35 am
kapan formasi cpns dimulai
Comment by cecep — April 16, 2007 @ 3:33 am
tolong beritahu informasi tentang cpns tahun 2007. ,satpol pamong praja. serta tolong beritahu persyaratannya. hatur nuhuuuuuuuuun
Comment by cecep — April 16, 2007 @ 3:36 am
TOLONG MINTA INFORMASI & NAMA-NAMA PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG AKAN DIANGKAT JADI PNS TAHUN 2007 DAN 2008
Comment by AHADDAN — June 8, 2007 @ 3:15 am
Yth Pengasuh forum konsultasi ini
dengan ringkas saja, tolong bantu dan kirimkan buat saya,yakni, (1) Surat Kepala BKN Nomor: K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (PLH); (2) Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K.26-20/V.24.25/99 tanggal 11 Desember 2001 Tentang Tatacara Pengangkatan PLT
Demikianlah saya sampaikan, dengan harapan Bapak/Ibu dapat membantu saya dengan mengirimkan ke email saya yang tersebut di atas. Terima kasih, hormat saya.
ms
Comment by ms — August 30, 2007 @ 9:06 am
Saya mau tanya tentang peraturan mutasi PNS wanita yang ingin ikut suami, Apakah ada pasal yang mengaturnya?
Thanks
Comment by shinta — October 25, 2007 @ 8:41 am
Mohon penjelasan tentang NIP a/n. AL HAMID S.H.I.
Comment by Al Hamid, S.H.I. — November 3, 2007 @ 7:57 am
Tolong donk kalau ada info CPNS serang
Comment by wawan — December 20, 2007 @ 4:02 am
Surat Kepala BKN Nomor: K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (PLH); (2) Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K.26-20/V.24.25/99 tanggal 11 Desember 2001 Tentang Tatacara Pengangkatan PLT, karena dikabupaten saya ada camat yang lagi cuti tapi dia menunjuk lurahnya sebagai plt.camat
Comment by murdi — November 5, 2008 @ 8:19 am